21

Mar
  • Pemerintahan

Sosialisasi UU HKPD untuk Kinerja Pemerintah Daerah Lebih Optimal dan Harmonis

  • by Admin
  • 21-03-2022
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Koya Batu

 

Kementerian Keuangan menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu, Senin (21/3). Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko, membuka acara ini dengan mengucap terima kasih karena telah memilih Kota Batu sebagai tempat sosialisasi UU HKPD.

 

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya, menjelaskan, UU HKPD ini untuk menjawab tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif serta transparan dan akuntabel. Ada 4 pilar utama yang dilaksanakan melalui UU HKPD. Kementerian Keuangan menjamin tak ada satupun pemda yang mengalami pemangkasan dana bagi hasil dan dana alokasi umum menyusul berlakunya UU HKPD.

 

"UU HKPD dilaksanakan berlandaskan pada 4 pilar utama. Pertama, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun. Kedua, penguatan local taxing power. Ketiga, peningkatan kualitas belanja daerah dan keempat, harmonisasi belanja pusat dan daerah," jelas Made.

 

Sementara itu Komisi XI DPR RI, Indah Kurniawati, menjelaskan bahwa Indonesia menjadi tuan rumah G20 dengan tema “Recover Together, Recover Stronger”. Sesuai dengan slogan dan semangat tersebut, sinergitas dan kolaborasi adalah kunci untuk pulih dari pandemi.

 

“Saya berharap hubungan pusat dan daerah semakin baik, dan kembali ke kesejahteraan rakyat,” ujar Indah. 

 

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi UU HKPD oleh Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu. Sesi diskusi ini dimoderatori oleh Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional.

 

UU HKPD ini akan mendorong pemda bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik, serta meningkatkan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah. UU HKPD juga memuat aturan pokok, meliputi pajak daerah dan retribusi daerah, transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan utang daerah, pembentukan dana abadi, sinergi pendanaan, dan sinergi kebijakan fiskal nasional.

 

UU HKPD melakukan perubahan fundamental dalam pengalokasian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, sehingga meskipun berbeda provinsi juga akan mendapatkan persentase DBH SDA. Hal ini menjadi salah satu pilar dalam UU HKPD yang bertujuan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal.