23

Agu
  • Umum

WARGA DISARANKAN TEMPUH JALUR HUKUM

  • by Admin
  • 23-08-2013
  • Admin

Batu,

KABAG pemerintah SETDA Kota Batu Imam Suryono menyatakan perubahan status tanah bengkok desa Bulukerto menjadi hak milik adalah sah dan sesuai prosedur bila ada warga  yang keberatan dengan munculnya surat sertifikat sebaiknya menempuh jalur hokum dengan mengajukan gugatan ke PTUN

Setelah melakukan koordinasi bersama pihak BPN Kota Batu dengan mengumpulkan data dan menggali informasi tentang proses perubahan status tanah bengkok di desa Bulukerto KABAG pemerintahan SETDA Kota Batu Imam Suryono mengatakan semua data perubahan status tanah adalah sah dan lengkap semua sudah sesuai prosedur yang benar

Selain itu dari keterangan pemilik sudah memiliki data yang lengkap termasuk sertifikat tanah sejak perubahan status hingga terbitnya sertifikat dari BPN semua data lengkap termasuk pengesahan dari pejabat berwenang pada saat surat surat diterbitkan

Untuk itu Imam Suryono megahrap pada warga yang merasa keberatan atas perubahan status tanah bengkok desa Sidomulyo untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan ke PTUN

Selain itu Imam Suryono juga menyayangkan pemasangan papan yang mencantumkan logo pemerintah Kota Batu dilokasi oleh warga seharusnya penggunaan logo pemerintah Kota Batu atas ijin pemerintahan kota dan tidak boleh digunakan sembarangan untuk itu pihaknya akan segera mengambil langkah langkah untuk mencopot papan tersebut

 

 

Sumber : Andi Sus / Agropolitan News / atv / Kota Batu