30

Jun
  • Pemerintahan

Pemkot Batu Izinkan Para Pedagang Berjualan Hewan Kurban

  • by Admin
  • 30-06-2022
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu

 

 

Dalam rangka penanganan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H di Kota Batu, Pemerintah Kota Batu telah mempersiapkan lokasi penjualan hewan kurban dan lokasi pemotongan hewan kurban sesuai aturan dalam SK Wali Kota Batu.

 

Terkait hal tersebut, Pemkot Batu yang diwakili Asisten II, Ir. Sugeng Pramono, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kapolsek Batu dan Danramil Batu telah memberikan pengarahan kepada para pedagang hewan di Pasar Hewan Jalan Sutan Hasan Halim, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Rabu (29/6).

 

Kepada para pedagang hewan, disampaikan bahwa Pemkot Batu tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjual hewan kurban namun harus di lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Karena itu para pedagang tidak perlu merasa khawatir tidak bisa berjualan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha tahun ini.

 

“Boleh berjualan mulai tanggal 1 sampai 13 Juli 2022, namun dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 dan protokol PMK,” kata Sugeng. 

 

Terkait adanya pengaturan ini, para pedagang hewan telah menyatakan sepakat dan akan berjualan di tujuh lokasi yang telah ditentukan. Tujuh lokasi penjualan tersebut tersebar di wilayah Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Desa Sidomulyo, Desa Oro-Oro Ombo dan Desa Tlekung.

 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pedagang hewan kurban jika ingin berjualan kali ini. Salah satunya adalah ternak harus dalam kondisi sehat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh dokter yang berwenang.

 

Apabila ternak yang dijual diketahui tidak dalam kondisi sehat, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi penjualan. Selain itu, saat berjualan juga harus sesuai protokol PMK. Sanitasi kandang juga harus dijaga dengan melakukan desinfekasi kandang sebanyak 2 kali dalam sehari, yakni pada pagi dan sore hari. 

 

Kapolsek Batu dalam kesempatan ini mengingatkan para pedagang hewan kurban agar mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam upaya pengendalian dan penanganan PMK, walaupun sudah diberikan kelonggaran dengan tetap boleh berjualan meskipun masih di masa wabah PMK.