09

Jul
  • Pemerintahan

Tingkatkan Disiplin ASN, BKPSDM Kota Batu Gelar Sosialisasi

  • by Admin
  • 09-07-2022
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu

 

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Batu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosiasisasi di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Kamis (7/7)pagi.

 

Kepala BKPSDM Kota Batu, Mohammad Nur Adhim, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk me-refresh (menyegarkan) kembali kedisiplinan pegawai.

 

“Saya ingin membuka sebuah wacana berfikir tentang siapa kita, saat ini kita dituntut untuk terus mengembangkan diri dan meningkatkan kompetens,i” kata Adhim.

 

Melalui sosialisasi ini, harapannya ASN Kota Batu mampu memahami kewajiban dan larangan untuk meningkatkan kinerja, sehingga tata tertib dapat terjaga.

 

Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg II BKN Surabaya, Dra. Nurchasanah, MM mengatakan, terkait PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN atau PNS harus mentaati semua kewajiban dan menghindari semua larangan sesuai perundang-undangan.

 

“Sebagai PNS harus bisa menjaga diri. Kedisiplinan bukan hanya pada saat jam kerja, tapi juga diluar jam kerja. Aturan ini mengikat 24 jam, PNS harus tunduk pada kewajiban dan aturan,” katanya.

 

Nurchasanah menambahkan bahwa yang bertanggungjawab terhadap disiplin PNS adalah atasan langsung, dan atasan bisa menindak bawahannya jika diketahui melanggar kewajibannya atau ketentuan.

 

Sosialisasi ini juga menghadirkan Auditor Manajemen ASN Madya Kanreg II BKN Surabaya, Ladi, S.Sos, MM dan Analis Hukum Kanreg II BKN Surabaya, Alfian Fajar Erdiatma, SH.