31

Okt
  • Pemerintahan

Wali Kota Batu Ikuti Rapat Paripurna Persetujuan PROPEMPERDA

  • by Admin
  • 31-10-2022
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu

Sebelum dilakukan penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD, DPRD Kota Batu menggelar Rapat Paripurna bersama Wali Kota Batu terkait Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Senin (31/10).

Propemperda merupakan instrument perencana program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. secara operasional, program pembentukan peraturan daerah memuat daftar prioritas rancangan peraturan daerah.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Batu, Saifudin, mengatakan, PROPEMPERDA dapat digunakan sebagai pedoman dan pengendalian penyusunan peraturan daerah yang mengikat lembaga yang berwenang dalam membentuk peraturan daerah.

“Penyusunan dan penetapan propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Hasil PROPEMPERDA sebelum ditetapkan telah dikonsultasikan kepada Gubernur,” kata Saifudin.

Delapan usualan DPRD Kota Batu terkait rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Batu tahun 2023 antara lain retribusi persetujuan bangunan gedung, penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, revitalisasi dan tata kelola pasar besar Kota Batu, penyelenggaraan ketenagakerjaan, kepemudaan, penyelenggaraan reklame, pemajuan kebudayaan daerah dan perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Sementara untuk usulan Pemerintah Kota Batu diantaranya penyelenggaraan kearsipan; perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2009 tentang pendirian LPPL ATV Kota Batu, rencana induk pembangunan kepariwisataan Kota Batu tahun 2022- 2025, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2022, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, pajak daerah dan retribusi daerah, penanggulangan kemiskinan, rencana pembangunan industri kota serta anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.