03

Nov
  • Pemerintahan

Jawaban Wali Kota Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda APBD 2023

  • by Admin
  • 03-11-2022
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu

 

 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda APBD tahun anggaran 2023.

 

Jawaban tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Rabu (2/11). Pada kesempatan tersebut, Punjul menjabarkan secara garis besar perihal pandangan fraksi-fraksi terkait Raperda APBD tahun anggaran 2023, serta memberikan sejumlah jawaban;

 

1. Dasar Pertimbangan Penentuan Proyeksi PAD dan Upaya serta Langkah Strategis untuk mencapai target yang telah ditetapkan

 

Upaya yang ditempuh adalah dengan meningkatkan penerimaan terutama dari sektor PAD. Dalam Raperda APBD 2023, target PAD dinaikkan menjadi 25,37% dari 21,12%. 

Peningkatan ini didasarkan pada indikator laju pertumbuhan ekonomi Nasional, Jawa Timur dan Kota Batu tahun 2022 yang meningkat diatas 5% serta kajian dari Fakultas Ekonomi UB.

 

Sependapat dengan masukan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, SKPD penghasil harus aktif dalam melakukan pendataan dan validasi terhadap sumber pendapatan yang potensial. Langkah yang dilakukan adalah perbaikan manajemen pengelolaan PAD, kebutuhan SDM berkompeten, penyediaan sarana prasarana, penyempurnaan regulasi, penyesuaian tarif dan penguatan sinergitas.

 

2. Perbaikan sistem dan manajemen dalam optimalisasi pemasukan daerah dari sektor retribusi parkir

 

Upaya meningkatkan PAD melalui manajemen pengelolaan parkir, kajian potensi parkir tahun 2020 dan 2022, regulasi yang sesuai dengan kondisi saat ini, sistem e-parkir, sosialisasi pencegahan pungutan liar, pengawasan rutin perubahan penyetoran retribusi parkir menjadi non tunai. 

 

3. Pengelolaan Alokasi belanja Daerah yang efektif, efisien dan terukur sesuai mandatory spending, standar pelayanan minimal dan instrument perwujudan kebutuhan riil masyarakat

 

Penggunaan anggaran belanja tidak hanya meningkatkan pendapatan namun juga memberikan ruang gerak ekonomi masyarakat. APBD 2023 difokuskan pada belanja pelayanan dasar seperti sektor pendidikan, kesehatan, pemulihan ekonomi dan penanganan dampak inflasi, belanja transfer desa dan pengembangan kompetensi ASN, Infrastruktur dan pengentasan kemiskinan.

 

4. Sasaran program pembangunan perlu diarahkan pada percepatan pemulihan ekonomi, khususnya bagi UMKM Kota Batu

 

UMKM Kota Batu menjadi prioritas, karena itu disiapkan program pengembangan UMKM dan pembentukan kawasan pedesaan untuk pemulihan ekonomi bagi UMKM, serta pengembangan IKM melalui program One Village One Product.

 

5. Regulasi daerah sebagai pedoman dalam penyusunan KUA dan PPAS serta rancangan APBD

 

SE Wali Kota tentang pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD 2023 sebagai dasar hukum untuk penyusunan RKA SKPD yang menjadi dasar Raperda APBD TA 2023.

 

6. Komitmen SKPD melaksanakan program kegiatan rekomendasi DPRD yang bersumber dari hasil kegiatan reses dan kebijakan pemberian hibah serta bansos

 

Rekomendasi DPRD dari hasil reses akan menjadi bagian penting penyusunan RKPD 2023. Sedangkan pemberian hibah dan bantuan sosial harus secara selektif dan tidak mengikat.

 

7. Peninjauan kembali terhadap program pembangunan Art Center

 

Mempertimbangkan manfaatnya bagi masyarakat dan tercantum dalam Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026, kami mohon Art Center tetap bisa diprogramkan pada raperda APBD 2023. 

 

8. Perlunya kesiapan masyarakat Kota Batu menghadapi ancaman bencana 

 

Upaya peningkatan kapasitas masyarakat melalui Desa/Kelurahan tangguh bencana (Destana/Katana) dan forum pengurangan resiko bencana (FPRB) Desa/Kelurahan. Sudah membentuk 22 Destana/Katana dan 22 FPRB di desa/kelurahan sampai tahun 2021. Pelatihan kebencanaan kepada relawan dan masyarakat telah diberikan setiap tahunnya.

 

9. Konsistensi program kegiatan tahun 2023 dengan rencana pembangunan daerah 2023-2026

 

Keberlanjutan proyek strategis daerah RPJMD 2017-2022 yang belum tuntas, percepatan proyek strategis daerah yang tertuang dalam RPD 2023-2026, penanganan dampak inflasi dan pemulihan ekonomi.

 

Pembangunan cold storage, depo arsip, art center, sport center stadion brantas, perencanaan kawasan alun-alun, pembangunan smp 7, jalan tembus Sidomulyo - Sisir, Sisir - Temas. Pedestrian jalan Panglima Sudirman. 

 

Penurunan Stunting melalui Tim penanganan stunting, tim audit kasus stunting dan tim percepatan penurunan stunting.

 

10. Upaya penertiban juru parkir dan pkl liar serta pengendalian penyebaran covid-19

 

Melengkapi jukir dengan KTA dan pembinaan. Perlindungan PKL melalui perda nomer 7 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pencegahan Covid 19 dengan penerapan CHSE (Clean, Health, Safety and Environtment) dan cakupan vaksin dosis 1,2,3.

 

11. Upaya preventif terkait penanganan kasus gagal ginjal

 

Dinkes Kota Batu berkoordinasi untuk mengawasi peredaran obat dan memantau pasien dengan gejala gagal ginjal akut. Pemerintah mengalokasikan 76% sumber dana bagi hasil pajak rokok untuk pembayaran premi PBI-D dan subsidi premi kelas 3. Harapannya dapat melindungi seluruh masyarakat Kota Batu. 

 

12. Pemberian BPHTB bagi masyarakat Kota Batu yang mengikuti PTSL

Memberikan pembebasan BPHTB bagi peserta kegiatan PTSL.

Anggaran hibah kepada BPN Kota Batu sebesar Rp. 1,8 M.

 

13. Aksesibilitas atau fasilitas publik dan fasilitas umum Kota Batu untuk penyandang disabilitas

 

Salah satunya pembangunan pedestrian sepanjang jalan panglima sudirman dan berbagai fasilitas umum serta pengalokasian anggaran untuk disabilitas sebesar 500.000 orang selama 12 bulan.

 

14. Belanja modal pengadaan tanah berdasarkan regulasi dan prinsip transparansi, asa manfaat serta berdaya guna

 

Pengadaan maksimal 5 hektar tanah untuk kepentingan umum dapat dilakukan sesuai dengan perda yang berlaku.

 

15. Komitmen Bersama Antara Eksekutif Dan Legislatif Dalam Mematuhi Jadwal Penyusunan APBD Tahun 2023

 

Untuk menjaga kinerja pengelolaan keuangan yang sudah baik agar proses penyusunan Raperda APBD Tahun 2023 mematuhi jadwal yang telah ditentukan khususnya dalam penetapan Raperda APBD Tahun 2023 agar tidak melebihi waktu yang telah ditentukan yaitu 30 Nopember 2022.

 

Wawali menambahkan, setelah ini akan dibahas lebih dalam antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Wawali juga berpesan, seluruh OPD Pemkot Batu agar mengikuti progres pembahasan Raperda APBD 2023 dan menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan untuk proses pembahasan lebih dalam.