19

Nov
  • Pemerintahan

Rakor Penetapan Upah Minimum 2023

  • by Admin
  • 19-11-2022
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu

 

Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Efisiensi, mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan Upah Minimum 2023 melalui teleconference di Command Center Balaikota Among Tani Kota Batu, Jumat (18/11). Rapat Koordinasi Penetapan Upah Minimum 2023 ini digelar oleh Kemendagri dan Kemenaker untuk menentukan UM 2023 serta mendapatkan masukan dari daerah tentang regulasi UM.

 

Mendagri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa diperlukan komunikasi dengan daerah di seluruh Indonesia agar bisa meminimalisir penolakan terhadap UM 2023.

 

“Diharapkan Pemda menjaga kondusifitas hubungan industrial dengan melakukan komunikasi intensif secara tripartite (serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha dan pemerintah),” kata Tito.

 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa penetapan Upah Minimum 2023 dilaksanakan dengan beberapa penyesuaian. Yaitu dengan penyempurnaan formulasi Upah Minimum 2023 dan perubahan waktu penetapan Upah Minimum 2023 oleh Gubernur.

 

Formulasi upah minimum 2023 adalah Upah Minimum 2022 ditambah dengan perkalian penyesuaian upah minimum dikali Upah Minimum 2022. Nilai Penyesuaian Upah Minimum didapat dari penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhanan ekonomi dan a. a adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. 

 

Sedangkan waktu penetapan Upah Minimum 2023 oleh Gubernur menjadi 28 November 2022 dan pengumuman penetapan Upah Minimum 2023 menjadi 7 Desember 2022. Upah Minimum 2023 akan diberlakukan per 1 Januari 2023. 

 

“Upah minimum didasarkan pada perlindungan bagi buruh dengan masa kerja kurang 1 tahun/12 bulan. Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar para buruh tidak merosot ke garis kemiskinan sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan usaha,” papar Ida.

 

Kemenaker kembali mengacu pada amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam menetapkan besaran upah minimum 2023.

 

Berdasarkan aturan tersebut, langkah-langkah penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yakni permintaan data untuk penghitungan UMP dan UMK (20 jenis data) dari Kemenaker kepada BPS. Kemudian penyampaian data untuk penghitungan UMP dan UMK dari Kemenaker kepada seluruh gubernur.

 

Mekanisme penetapan UMP yakni penghitungan nilai UMP oleh dewan pengupahan provinsi (Depeprov). Selanjutnya penyampaian hasil perhitungan UMP dari Depeprov kepada gubernur melalui dinas ketenagakerjaan provinsi. Setelah itu dilakukan penetapan dan pengumuman UMP oleh gubenur paling lambat 28 November 2022.

 

Tito Karnavian menghimbau agar hasil dari penghitungan Upah Minimum 2023 dirapatkan dengan Forkopimda tiap daerah, sehingga Forkopimda tahu persis masalahnya dan bisa mengantisipasi kemungkinan terburuk jika terjadi penolakan.

 

“Harap diskusikan penghitungan Upah Minimum 2023 secara triparte. Laksanakan tepat waktu sebelum 28 November dan koordinasikan dgn Forkopimda,” pesan Tito.