- Umum
MUSTAHIL RTH DI KOTA BATU CAPAI 30 PERSEN
Batu,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau BAPPEDA Kota Batu mengaku mustahil jika jumlah Ruang Terbuka Hijau atau RTH di Kota Batu harus mencapai 30 persen dari total luas wilayah Kota Batu pihak BAPPEDA memperkirakan jumlah RTH di Kota Batu maksimal hanya bisa mencapai 20 persen saja dari total luas wilayah Kota Batu
Berdasarkan Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang wilayah disebutkan bahwa jumlah Ruang Terbuka Hijau atau RTH di satu daerah harus mencapai 30 persen dari total luas wilayah daerah tersebut
Namun bagi BAPPEDA Kota Batu amanat Undang Undang tersebut tidak mungkin bisa diterapkan di Kota Batu Kepala BAPPEDA Kota Batu Eni Rachyuningsih mengatakan dari sekitar 90.000 hektar luas wilayah Kota Batu 60 persennya berupa hutan
Artinya hanya tersisa sekitar 40 persen saja yang berupa daerah pemukiman penduduk sehingga mustahil jika jumlah RTH di Kota Batu harus dipaksakan hingga mencapai 30 persen perkiraan pihak BAPPEDA maksimal hanya 20 persen saja
Eni menambahkan saat ini jumlah RTH di wilayah Kota Batu sudah sekitar 514 hektar jumlah itu belum termasuk RTH untuk pemakaman umum RTH disekitar menara sutet dan lainnya
Namun demikian pihak BAPPEDA masih akan menambah lagi jumlah RTH di kota ini meski dalam skala kecil satu diantaranya RTH yang akan dibangun di jalan Willis kelurahan Sisir dan RTH di kawasan kampung liposos jalan Abdul Ghani Atas
Sementara itu Bambang Parianom direktur LSM pusaka yaitu sebuah LSM yang peduli akan kelestarian lingkungan berharap semua pembangunan yang dilakukan pemerintah Kota Batu harus pro lingkungan dan ada batasan-batasannya
Seperti diketahui beberapa ruang terbuka hijau yang juga merupakan daerah resapan di Kota Batu kini banyak yang beralih fungsi menjadi hotel dan lainnya bahkan hal itu sampai menimbulkan gejolak ditingkat masyarakat
Sumber : Hasan Syamsuri / Agropolitan News / atv / Kota Batu