17

Mei
  • Pemerintahan

Pj. Wali Kota Batu Sampaikan 2 Raperda tentang Pajak Retribusi Daerah dan Kearsipan

  • by Admin
  • 17-05-2023
  • Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu

Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Kearsipan di Kota Batu pada Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Senin (15/5).

Terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, raperda ini bertujuan untuk menyesuaikan perpajakan dan retribusi daerah dengan kebijakan fiskal dan perubahan nomenklatur yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat. Yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Perubahan-perubahan itu meliputi penyesuaian tarif, penyederhanaan jenis retribusi, pembebasan atau pengurangan pajak dan retribusi, serta pengaturan objek pajak dan retribusi yang lebih aktual dan komprehensif. Raperda ini juga akan memberikan landasan hukum yang jelas dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di daerah.

Peraturan daerah ini akan mengatur perubahan nomenklatur, tarif, serta penyederhanaan dan penyesuaian jumlah objek pajak dan retribusi. 

Melalui perubahan ini, diharapkan pelaku usaha dapat memperoleh kepastian hukum, sementara pemerintah daerah dapat memaksimalkan sumber daya dan pendapatan daerah untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Selanjutnya Raperda tentang Kearsipan di Kota Batu memiliki tujuan untuk memastikan penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip yang terkait dengan pemerintahan. Hal ini dilakukan dalam sistem yang terpadu dan menggunakan teknologi yang memadai. Tujuan utamanya adalah memastikan arsip yang autentik, terpercaya, dan dapat digunakan sebagai bukti yang sah, serta meningkatkan pelayanan publik.

Ruang lingkup peraturan daerah ini mencakup berbagai aspek, seperti penyelenggaraan kearsipan di daerah, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, penggunaan teknologi informasi, layanan jasa kearsipan, pengawasan, kerja sama, sarana dan prasarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi, organisasi profesi, partisipasi masyarakat, pendanaan, dan sanksi administratif. Peraturan daerah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kualitas pengelolaan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dan memperkuat identitas bangsa.

“Semoga Pansus DPRD, Pemerintah Kota Batu yang diwakili oleh SKPD pemrakarsa maupun SKPD terkait, nantinya dapat secara seksama mencermati dan mengkaji dua Rancangan Peraturan Daerah ini. Sehingga menghasilkan suatu produk hukum yang baik secara substansi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, aspiratif, dan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Batu tercinta,” harap Aries.