23

Mei
  • Pemerintahan

Disnaker Batu dan BPJS Adakan Sosialisasi dan Penghargaan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • by Admin
  • 23-05-2023
  • Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Batu bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Batu Kota, menggelar kegiatan “Sosialisasi dan Penyerahan Penghargaan Kepatuhan kepada Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Bendahara Desa di Kota Batu”.

Erwan Puja Fiatno, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, dan Yeni Aristasari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batu Kota, memimpin langsung jalannya kegiatan tersebut. Tujuan dari acara ini sendiri adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan bendahara OPD dan bendahara Desa, dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sehingga tenaga kerja terlindungi dengan baik.

Dalam keterangannya, Erwan Puja Fiatno menyampaikan pentingnya regulasi dan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh setiap pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 yang mewajibkan pemda untuk mendorong pendaftaran seluruh pekerja, termasuk pegawai pemerintah non-ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Namun, Erwan juga mengungkapkan bahwa masih terdapat keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi Tenaga Honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL). Keterlambatan ini dapat berdampak pada penerimaan santunan bagi ahli waris, ketika terjadi musibah atau kematian tenaga kerja yang terdaftar.

"Saya berharap, bendahara OPD dan Pemerintah Desa di Kota Batu melalui bendahara, selalu tertib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Erwan.

Erwan juga mengharapkan adanya evaluasi terkait keterlambatan pembayaran iuran ini, guna mencari solusi agar pembayaran dilakukan tepat waktu dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi Tenaga Honorer dan THL.

Sementara itu Yeni Aristasari, mengatakan bahwa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi Tenaga Honorer dan THL. Dalam hal ini, regulasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Walikota No. 47 tahun 2022 memberikan landasan yang jelas bagi pembayaran iuran ini.

Yeni juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat mengevaluasi penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dengan melakukan evaluasi secara mendalam, diharapkan akan ditemukan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah tersebut. Tujuan akhirnya adalah agar pembayaran iuran dapat dilakukan tepat waktu dan membantu melindungi kesejahteraan Tenaga Honorer dan THL.

Dalam kegiatan ini juga diselingi dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepatuhan kepada Bagian Pemerintahan Kota Batu, Pemerintah Desa Oro-oro Ombo, dan Dinas Pendidikan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Berikutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh dua narasumber ahli. R. lbnu Wardana yang memberikan materi terkait BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan pentingnya perlindungan dan manfaat yang diperoleh melalui program ini. Sementara Wahyu Aditya Yusuf menyampaikan materi mengenai JMO (Jamsostek Mobile Online), sebuah aplikasi yang memudahkan akses dan pengelolaan informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan melalui perangkat mobile.

Selama kegiatan berlangsung, juga dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap bendahara OPD dan bendahara Desa di Kota Batu telah mematuhi ketentuan dan melaksanakan pembayaran iuran dengan tepat waktu.

Dengan adanya acara sosialisasi dan penyerahan penghargaan kepatuhan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan akan semakin meningkat di kalangan bendahara OPD dan bendahara Desa di Kota Batu. Hal ini akan berdampak positif bagi perlindungan dan kesejahteraan Tenaga Honorer dan THL, serta memberikan manfaat yang optimal dari Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.