08

Jun
  • Pemerintahan

Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Disperpusip Kota Batu Masuk Tahap Uji Publik

  • by Admin
  • 08-06-2023
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu

Rancangan peraturan daerah terkait penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Batu telah masuk tahap uji publik. Tahapan ini merupakan satu langkah yang harus dilewati, sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Uji Publik digelar secara hybride di Graha Pancasila Balaikota Among Tani dan melalui aplikasi zoom meeting, Rabu (07/06). Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda Kota Batu, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu, Organisasi Masyarakat, Kepala Desa, Lurah dan Camat se-Kota Batu.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Batu, Shanti Restuningsasi, mengatakan, pembentukan Perda tentang penyelenggaraan kearsipan ini bertujuan untuk membentuk sistem penyelenggaraan arsip yang baik.

“Dengan adanya Perda ini, harapannya bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya,” kata Shanti.

Senada dengan yang disampaikan Shanti, Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Kearsipan DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo, mengatakan, pengelolaan dokumen dan arsip sangat penting dan tidak mudah. Butuh sumber daya manusia yang memiliki keahlian dalam bidang pengelolaan arsip.

“Mengelola dan menyimpan arsip tidak mudah. Butuh keahlian khusus, karena arsip bermacam-macam jenisnya. Oleh karena itu, Raperda ini penting,” kata Cahyo.

Sementara itu, Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Dr. Aan Widiarto SH., M.Hum. selaku narasumber menerangkan bahwa adanya Raperda ini akan menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan kearsipan daerah dan mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan. 

“Raperda ini memberikan jaminan keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban, sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Aan.

Dengan adanya uji publik ini, membuka kesempatan pada berbagai pihak untuk memberikan masukan dan saran-saran guna penyempurnaan Raperda. Sehingga kualitas Perda yang disusun betul-betul representatif sesuai keinginan masyarakat.