22

Jun
  • Pemerintahan

KPU Kota Batu Tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024

  • by Admin
  • 22-06-2023
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu

Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif dan Presiden dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat Kota Batu, di aula Wulandari Hotel Purnama Kota Batu, Rabu (21/06) siang.

Hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut Forkopimda Kota Batu, Ketua dan Komisioner, pimpinan parpol peserta pemilu, PPK se-Kota Batu, stakeholders terkait, serta kalangan media cetak maupun elektronik.

Membuka Acara, Ketua KPU Kota Batu, Mardiono, menyampaikan bahwa setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), beberapa waktu lalu, KPU terus menerus melakukan perbaikan dan konsolidasi data pemilih dari data ganda dan data invalid.

Untuk itu, Mardiono mengajak seluruh elemen terutama partai politik sebagai peserta pemilu untuk aktif memberikan masukan terhadap DPT yang disusun oleh KPU, sehingga DPT yang disusun benar-benar berkualitas dan akuntabel.

"Dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap ini, tentunya Komisi Pemilihan Umum merasa terbantu dengan dukungan dari seluruh elemen terkait. Kami ingin mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang solid dari seluruh elemen masyarakat yang saling bekerja sama dan bahu-membahu untuk memastikan penyusunan DPT berjalan dengan baik," ujarnya.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir, Model A-Rekapitulasi PPK Perubahan Pemilih tingkat Kecamatan oleh Ketua PPK se-Kota Batu, untuk mendapat masukan dan tanggapan peserta rapat pleno terbuka, sebelum ditetapkan sebagai DPT.

Dalam rapat pleno ini, ditetapkan jumlah pemilih aktif sebanyak 164.516 dari 3 kecamatan. Kecamatan Batu sebanyak 75.536 pemilih, Kecamatan Bumiaji 48.145 pemilih dan Kecamatan Junrejo sebanyak 40.835 pemilih.

Mardiono melanjutkan, jika ada perubahan lagi karena berbagai alasan, nantinya akan ditetapkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan pada Februari 2024. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Mardiono juga memastikan bahwa warga Kota Batu yang memegang e-KTP Kota Batu bisa memilih di saat hari pemilihan di TPS yang sesuai dengan alamatnya.