04

Jul
  • Pemerintahan

Pj. Wali Kota Batu Melantik 4 Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah

  • by Admin
  • 04-07-2023
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu

Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengangkat dan melantik empat orang pejabat fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) melalui perpindahan dari jabatan lain, di pendopo rumah dinas Wali Kota Batu, Selasa (27/6).

Empat orang yang dilantik adalah Hanung Kristianto, SE; Lilik Nurhayanti, SE; dan Kadek Werdhi Purnawisaka, SE, sebagai pejabat fungsional PPUPD Ahli Muda, dan Yani Murniyanti, S.Ap, sebagai pejabat fungsional PPUPD Ahli Pratama.

Dalam sambutannya, Aries Agung Paewai menjelaskan bahwa jabatan fungsional PPUPD adalah jabatan yang sangat teknis. Tugasnya memberikan pembinaan, perhatian, reward, dan membenahi yang keluar dari jalur. Aries menekankan bahwa tugas tersebut tidak mudah, namun ia yakin para pengemban jabatan ini akan melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Selamat mengemban jabatan baru, berikan yang terbaik di jabatan baru. Inspektorat akan sangat terbantu dengan jabatan ini,” ujar Aries. 

Jabatan fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020, memiliki kedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggara urusan pemerintah dalam negeri, instansi pusat, dan instansi daerah.

Kedudukan PPUPD ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Adapun tugas jabatan fungsional PPUPD yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi review, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan. Unsur kegiatan tugas jabatan fungsional PPUPD terdiri dari;
1. Pelaksanaan manajemen pengawasan.
2. Pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Pengawasan capaian standar pelayanan minimal.
4. Pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah.
6. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
7. Pemeriksaan khusus.
8. Pengawasan wajib dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Dengan terbitnya Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang PPUPD, diharapkan keberadaan jabatan fungsional PPUPD akan menguatkan peran APIP yang selama ini sepenuhnya dilaksanakan oleh jabatan fungsional auditor. Penguatan peran Apip ini merupakan kunci keberhasilan dalam setiap melakukan pekerjaan pada umumnya dan pengawasan dalam khususnya.

Adapun peran APIP adalah menentukan apakah sistem pengendalian intern dalam organisasi berjalan dengan baik atau tidak, menjalankan fungsi Assurance dalam hal apakah tujuan sistem pengendalian intern dapat tercapai, serta menjalankan fungsi Consulting kepada manajemen terkait Effectiveness Of Risk Management, Control dan Governance Processes.