01

Agu
  • Pemerintahan

Pj. Wali Kota Batu Menyusun SOP TPS 3R dan Sumber Dana Pendanaan TPS 3R untuk Penanganan Sampah

  • by Admin
  • 01-08-2023
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu

Tindakan cepat dari Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, dalam menyelesaikan permasalahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, terus menunjukkan hasil yang konkret. Aries telah berhasil menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS 3R) yang meliputi SOP Penataan Sampah TPS, SOP Pengangkutan Sampah, SOP Pengumpulan Sampah, dan SOP TPA. Seluruh SOP tersebut didesain untuk mendukung konsep pengelolaan sampah yang berbasis pada prinsip mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah.

SOP yang telah dihasilkan ini diharapkan akan membantu mengoptimalkan proses pengolahan sampah di TPA Tlekung, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sampah di wilayah Kota Batu secara keseluruhan. Dengan adanya SOP yang jelas dan transparan, diharapkan penanganan sampah akan lebih teratur dan terukur, sehingga dapat mengurangi dampak negatif lingkungan akibat penumpukan sampah.

Selain itu, Aries Agung Paewai juga telah berhasil mengatasi permasalahan terkait sumber dana untuk penyelenggaraan TPS 3R. Berikut adalah sumber dana yang berhasil dihimpun untuk mendukung keberlangsungan operasional TPS 3R;

1. Dana APBN/APBD: Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan digunakan untuk membiayai kebutuhan investasi prasarana dan sarana pada TPS 3R. Dengan dukungan dana ini, diharapkan fasilitas TPS 3R dapat ditingkatkan dan dikembangkan dengan baik.

2. Iuran Warga: Masyarakat setempat akan berkontribusi melalui iuran warga, yang akan digunakan untuk menunjang kebutuhan biaya operasional dan pemeliharaan TPS 3R. Dari iuran ini, termasuk gaji para operator TPS 3R secara profesional, pembayaran tagihan air dan listrik, serta perbaikan sarana dan prasarana. Besaran iuran warga ini ditentukan melalui musyawarah warga untuk memastikan keberlanjutan operasional TPS 3R.

3. Dana APBDesa: Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) akan digunakan untuk kebutuhan awal biaya operasional dan pemeliharaan TPS 3R, termasuk penyediaan bahan bakar, tagihan air dan listrik, serta biaya pembuatan akta notaris dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang mengelola TPS 3R. Dengan adanya dukungan dana dari APBDesa, diharapkan pengelolaan TPS 3R dapat menjadi lebih mandiri.

4. Hasil Penjualan Material Daur Ulang dan Produk Kompos*: Pendapatan dari penjualan material daur ulang dan produk kompos hasil dari proses pengolahan sampah di TPS 3R akan digunakan untuk mendukung biaya operasional TPS 3R. Pendapatan dari hasil penjualan ini diharapkan dapat membantu mengurangi ketergantungan pada sumber dana lainnya.

5. Insentif dari penjualan bibit tanaman: Pendapatan dari penjualan bibit tanaman juga akan diarahkan untuk mendukung biaya operasional TPS 3R. Langkah ini diambil dalam rangka mendukung upaya Pj. Wali Kota Batu untuk menjaga keberlanjutan dan efisiensi operasional TPS 3R.

6. Sumber Dana Lainnya: Selain dari sumber dana yang telah disebutkan di atas, Pemerintah Kota Batu juga akan menggali sumber dana lainnya, seperti sumbangan dari sodaqoh, Corporate Social Responsibility (CSR), dan berbagai sumber dana lain yang dapat berkontribusi dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik.

Dengan dukungan dari berbagai sumber dana tersebut, diharapkan pengelolaan TPS 3R dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan. Pj. Wali Kota Batu dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam mewujudkan keinginan masyarakat dan menjaga lingkungan Kota Batu yang lebih bersih dan sehat.