29

Agu
  • Pemerintahan

Meningkatkan Perlindungan: Pelatihan Etik Penanganan Kasus Anak dan Perempuan

  • by Admin
  • 29-08-2023
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu

Dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak-anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, menggelar “Pelatihan Kode Etik Penanganan Kasus pada Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak”, Senin (28/8). Acara ini berlangsung selama 2 hari, mulai 28-29 Agustus 2023, di Hotel Horison, Kota Batu.

Pelatihan diikuti oleh 35 peserta yang mewakili berbagai lembaga, termasuk paralegal, PKK Kota Batu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta Dinas Sosial.

Sementara narasumber yang dihadirkan antara lain Ketua Women's Crisis Center (WCC), Dian Mutiara Parahita Indah; Sri Wahyuningsih Sh. MPd. yang juga Dosen Program Magister Kajian Wanita Universitas Brawijaya; dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung, Lilik Isnaeni.

Dra. Sri Endah Soemartini, MAP, Penggerak Swadaya Masyarakat pada Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di DP3AP3KB Kota Batu, menjelaskan, kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak-anak merupakan isu serius yang memerlukan tindakan konkret. Dalam hal ini, Kota Batu telah mengambil langkah progresif dengan menyelenggarakan Pelatihan Kode Etik Penanganan Kasus.

"Kasus kekerasan melibatkan perempuan dan anak-anak bukan hanya isu individu, tetapi juga isu sosial yang mengharuskan kita semua bekerja sama dalam penanganannya. Fenomena 'gunung es' dalam pelaporan kasus menggarisbawahi perlunya penanganan yang komprehensif dan upaya pencegahan," kata Sri Endah.

Melalui Pelatihan Kode Etik Penanganan Kasus ini, diharapkan; 
1) Meningkatkan Kesadaran - Peserta pelatihan diberikan pemahaman mendalam mengenai jenis-jenis kekerasan yang dapat melibatkan perempuan dan anak-anak, serta dampak psikologis yang timbul.
2) Mengajarkan Pendekatan Etis - Peserta diajarkan bagaimana berinteraksi dengan korban secara empati dan hormat, sambil menghindari praktik victim-blaming.
3) Meningkatkan Keterampilan Komunikasi - Keterampilan komunikasi yang efektif antara korban, penyidik, dan lembaga terkait ditekankan dalam pelatihan ini.
4) Memahami Peran Lembaga Perlindungan - Peserta diberi pemahaman mengenai peran dan tanggung jawab lembaga perlindungan perempuan dan anak dalam proses penanganan, dari penyelidikan hingga rehabilitasi.

Selain itu, pelatihan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan. Termasuk peningkatan kualitas penanganan kasus yang lebih sensitif dan profesional, meningkatnya rasa kepercayaan korban terhadap lembaga perlindungan dan penyidik, serta masyarakat yang semakin sadar mengenai hak perempuan dan anak-anak.

Dengan pendekatan etis dan komprehensif dalam penanganan kasus, diharapkan nantinya Kota Batu akan menjadi model inspiratif bagi daerah lain dalam melindungi kelompok rentan tersebut.