30

Agu
  • Pemerintahan

Pemerintah Kota Batu Ajak Pelaku Usaha untuk Kelola Sampah secara Mandiri

  • by Admin
  • 30-08-2023
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu

enanganan sampah di Kota Batu terus menjadi perhatian serius. Sehubungan dengan pembatasan di TPA Tlekung per 30 Agustus 2023, Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengajak pelaku usaha untuk memilah dan mengolah secara mandiri sampah di lingkungan usaha masing-masing.

Hal ini disampaikan oleh Kepala DLH Kota Batu, Aries Setyawan, dalam pertemuan bersama pelaku usaha di Pondok Jatim Park, Selasa (29/08) sore.

Terhitung mulai 30 Agustus 2023 akan dilakukan pembatasan untuk sampah yang masuk ke TPA Tlekung. Jenis sampah yang bisa masuk ke TPA Tlekung hanya sampah residu seperti popok bekas, bekas pembalut, bekas permen karet, atau puntung rokok.

“Mulai besok (30/08), setiap tempat usaha wajib memilah sampahnya masing-masing, pelaku usaha bisa bekerja sama dengan masyarakat sekitar atau perusahaan terkait pengelolaan sampah,” kata Aries.

Aries menambahkan, pelaku usaha juga bisa membangun TPS darurat di sekitar tempat usaha dengan memperdayakan karyawan secara bergiliran dan terjadwal dalam pengelolaan sampah. 

Sementara itu, Direktur JTP Group, Suryo Widodo, mengatakan, perlu adanya kolaborasi dan sinergi semua elemen masyarakat dalam mengatasi sampah. 

“Kita tidak mungkin berdiri sendiri, butuh sinergi semua masyarakat. Saya harap pemerintah segera punya regulasi atau perda untuk menangani masalah ini, salah satunya dengan membatasi penggunaan barang-barang plastik dan kresek di tempat usaha,” kata Suryo.

Pemerintah berharap, langkah ini dapat mengurangi volume sampah yang ada di Kota Batu. Dinas Lingkungan Hidup akan terus mengawal pengelolaan sampah di Kota Batu. Melalui pemerintah desa/kelurahan, masyarakat juga diwajibkan untuk ikut dalam pemilahan sampah di lingkungan masing-masing.