27

Okt
  • Pemerintahan

Bawaslu, KPU dan Pemkot Batu Tandatangani NPHD Pemilihan Wali Kota 2024

  • by Admin
  • 27-10-2023
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, di Ruang Rapat Utama Balaikota Amongtani, Kota Batu, Jumat (27/10).

Dalam acara ini diketahui bahwa Pemerintah Kota Batu memberikan hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 sebesar Rp38 Miliar. Penandatanganan NPHD sendiri dilakukan langsung oleh Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, dengan Ketua Bawaslu Kota Batu dan Ketua KPU Kota Batu.

Penandatanganan NPHD ini turut disaksikan oleh Kepala Koordinator Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Timur, Miftahur Razaq, Sekda Kota Batu, Zadim Effisiensi, Kepala Badan Kesbangpol Kota Batu, Ahmad Dahlan, serta jajaran OPD Kota Batu, KPU dan Bawaslu Kota Batu.

Dalam sambutannya, Kepala Koordinator Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Timur, Miftahur Razaq, memberikan apresiasinya pada Kota Batu karena merupakan daerah tercepat dalam penandatanganan NPHD di wilayah Jawa Timur. Baginya, ini merupakan bentuk dukungan dari Pemerintah Kota Batu dalam menunjang kerja-kerja pengawasan menghadapi Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 nanti.

“Pemberian hibah ini membuktikan, Pemerintah Kota Batu mempunyai komitmen yang luar biasa untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas di Kota Batu,” ujar Miftahur Razaq.

Sementara itu,  Pj. Wali Kota Batu, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Batu akan mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Aries juga menambahkan, Pemerintah Kota Batu siap membantu  tugas Bawaslu dan KPU dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Umum pada 2024.

“Tugas kita mengawasi dan menjaga bagaimana Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 berjalan dengan baik. Terkait Kota Batu sebagai Daerah tercepat dalam memberikan NPHD, ini memang sudah tugas dan tanggung jawab. Kami akan melaporkan bahwa Pemkot Batu sudah melaksanakan sebagian tugas untuk membantu pemilihan umum,” ujar Aries.

Untuk dasar hukum pelaksanaan hibah NPHD ini, mengacu pada Pasal 166 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Pasal 8 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) huruf b, dan ayat (3). Beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya juga telah melakukan pembahasan mengenai NPHD, yang akan segera ditandatangani.

Dukungan Pemda sangat penting dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024, terutama Pilkada 2024. Dana hibah yang diberikan untuk Bawaslu Kota Batu sendiri adalah sebesar Rp7.615.460.000. Sedangkan dana hibah untuk KPU Kota Batu sebesar Rp31.158.800.000.

Pemilu Serentak 2024, yang meliputi Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah, direncanakan akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Ini akan menjadi pesta demokrasi besar bagi rakyat Indonesia, yang akan memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029. Sementara Pemilihan Kepala Daerah akan digelar serentak pada 27 November 2024.

Dukungan dari Pemerintah Kota Batu melalui hibah NPHD ini diharapkan dapat membantu penyelenggaraan pemilu dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan lancar dan berkualitas di Kota Batu pada tahun 2024.