07

Nov
  • Pemerintahan

Lokakarya Riset, Inovasi, dan Inovasi Daerah serta Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual

  • by Admin
  • 07-11-2023
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu

Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batu bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar "Lokakarya Riset dan Inovasi Daerah serta Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual", di Hotel Zam Zam, Selasa (07/11). Acara yang menghadirkan sejumlah narasumber dan peserta dari seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) di Pemkot Batu ini, bertujuan untuk mempromosikan inovasi, riset, dan perlindungan hak kekayaan intelektual dalam mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Effisiensi, dalam sambutannya menekankan pentingnya riset dalam setiap perencanaan pembangunan dan penciptaan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Batu kali ini mengacu pada Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021. Selain itu, pembentukan BRIDA Kota Batu juga telah mendapatkan persetujuan dari BRIN.

“Sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, lembaga riset pemerintah, dan swasta, diperlukan untuk meningkatkan kualitas hasil riset dan perumusan kebijakan pembangunan,” ujar Zadim.

Zadim juga menjelaskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak hukum yang melindungi kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan yang berlaku, terbagi menjadi hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak eksklusif untuk pencipta atau penerima hak, sementara hak kekayaan industri mencakup paten, merek, desain industri, varietas tanaman, dan rahasia dagang. Menurut Zadim, nantinya Pemkot Batu akan menyediakan layanan HKI di Mal Pelayanan Publik Among Warga dengan menggandeng Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur.

“Kegiatan sosialisasi HKI ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada inovasi dari berbagai kelompok masyarakat, UMKM, pengusaha, dan masyarakat umum melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah Kota Batu,” imbuh Zadim.

Demmi suksesnya acara ini, sejumlah narasumber berkompeten dihadirkan, antara lain Dr. Lukman Shalahuddin, M.Sc selaku Direktur Fasilitasi, Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah, BRIN yang menyampaikan tentang pentingnya riset dalam perencanaan pembangunan daerah. Ada juga Prof. Sukir Maryanto, S,Si., M.Si., Ph.D selaku Tenaga Ahli Wali Kota Batu, yang menyampaikan tentang peran inovasi dalam pembangunan daerah.

Selain itu, ada Ir. Endah Rimbawati, MM selaku Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya, BRIDA Provinsi Jawa Timur, yang memberikan perspektif tentang pentingnya sosialisasi hak kekayaan intelektual. Sementara Krisna Satria Abra Pamasa, SH, selaku Pengolah Data, Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, memberikan wawasan tentang perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual.

Dalam acara ini, diserahkan pula SURAT PENCATATAN CIPTAAN dengan nomor EC002023105072 yang dikeluarkan pada tanggal 6 November 2023. Surat ini merupakan pengakuan hukum atas karya lagu "Mars Kota Batu" yang diciptakan oleh Ahmad Fanani. Karya lagu ini pertama kali dirilis pada tanggal 17 Oktober 2014.

Untuk diketahui, acara ini merupakan langkah Pemkot Batu dalam mendukung inovasi, riset, dan perlindungan hak kekayaan intelektual, yang diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Batu.