12

Feb
  • Pemerintahan

Penertiban APK Terus Dilakukan

  • by Admin
  • 12-02-2024
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu

Minggu (11/2/24) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu bersama sejumlah instansi terkait melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Penertiban APK merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keadilan dalam proses pemilu. Dengan dilakukannya penertiban ini, diharapkan semua pihak dapat menghormati aturan yang berlaku serta menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.

Berikut ini adalah poin-poin utama terkait penertiban APK pada hari ini:

1. Koordinasi antar instansi: 
KPU Kota Batu bersama dengan Satpol PP, Dishub, Bawaslu, Satlinmas, Kecamatan, dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan koordinasi yang baik untuk menjalankan kegiatan penertiban.

2. Fokus penertiban: 
Penertiban dilakukan secara menyeluruh di berbagai lokasi, termasuk jalan protokol, jalan desa, dan lingkungan perumahan. Semua APK yang melanggar aturan, baik yang terpasang di tempat umum maupun di dalam halaman rumah atau posko/sekretariat partai, akan diturunkan.

3. Penertiban yang adil: 
Seluruh APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, kecuali bendera partai, diturunkan tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesetaraan dan keadilan di semua tingkatan.

4. Pemusnahan APK: 
Setelah diturunkan, APK yang sudah tidak digunakan langsung dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung untuk dimusnahkan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyebaran limbah dan memastikan kebersihan lingkungan.

Kegiatan penertiban APK ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk memastikan berlangsungnya pemilihan umum yang bersih, adil, dan transparan. KPU Kota Batu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini, dan berharap agar semangat menjaga integritas pemilu terus terjaga hingga akhir proses pemilihan.