19

Jun
  • Pemerintahan

Operasi Gabungan Sasar Penjualan Miras Tanpa Ijin

  • by Admin
  • 19-06-2024
  • Dinas Komunikasi dan Informatika

Dalam rangka mewujudkan Kota Batu yang tertib dan aman serta menekan peredaran minuman keras ilegal di Kota Batu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu bersama Koramil dan Polres Batu kembali menggelar operasi gabungan yang menyasar penjualan minuman keras ilegal, Jum’at (14/6).

Operasi kali ini dilakukan di wilayah Kecamatan Batu dan Kecamatan Junrejo, dengan fokus pada sebuah toko berinisial NN di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, dan toko berinisial BRK di Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu.

Dari hasil operasi di toko NN ditemukan sebanyak 98 botol minuman keras dengan berbagai merek, sedangkan di toko BRK ditemukan sebanyak 33 botol minuman keras dengan berbagai merek. Sehingga totalnya ada 131 botol minuman keras yang disita dan diamankan di kantor Satpol PP Kota Batu sebagai barang bukti. Saat ini, petugas masih menunggu hasil permintaan keterangan dari para pemilik toko yang dijadwalkan pada hari Kamis, 20 Juni 2024, oleh Penyidik/PPNS.

Sementara itu sebagai solusi bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebelumnya sempat terkena operasi penertiban karena berjualan di fasilitas umum, trotoar, dan bahu jalan, pihak Satpol PP bersama Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu, akan mengajak para PKL untuk berjualan di lokasi Car Free Day (CFD) yang berlangsung di Jalan Sultan Agung dan Stadion Gelora Brantas.

Terkait hal tersebut, pada Jum’at (14/6), telah dilakukan sosialisasi dan pengarahan kepada sekitar 80 PKL yang akan ditampung di lokasi Car Free Day tersebut. PKL ini berasal dari berbagai lokasi, diantaranya PKL yang biasa berjualan di tepi jalan-jalan protokol, pasar Minggu pagi di samping balaikota, PKL sekitar stadion, SMAN 1 dan SMPN 1, serta PKL yang terkena razia dan mendaftarkan diri di Satpol PP Kota Batu.

Pada saat sosialisasi tersebut, pihak Diskumperindag juga mendata semua PKL yang hadir. Mereka juga diberi kartu anggota dan dibantu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan demikian, seluruh PKL tersebut telah terdata di database Diskumperindag, sehingga nantinya jadi lebih mudah untuk melakukan pembinaan dan meningkatkan status usaha mereka.

Kepala Satpol PP, Abdul Rais, menyampaikan bahwa diizinkannya para PKL berjualan di lokasi Car Free Day merupakan solusi terbaik bagi mereka. Rais juga meminta maaf jika pemerintah terpaksa melakukan razia demi menegakkan peraturan daerah serta menciptakan suasana Kota Batu yang nyaman dan tertib.

“Pemerintah ingin kota yang indah, tertib, dan nyaman bagi semua, baik masyarakat Kota Batu maupun wisatawan yang datang ke Kota Batu. Oleh karena itu, perlu kita jaga bersama, termasuk masyarakat dan PKL. Dengan berjualan sesuai ketentuan, akan sangat mendukung ketertiban kota,” ujar Rais.

Masih menurut Rais, kegiatan Car Free Day merupakan wadah bagi para PKL agar mereka tidak lagi berjualan di tempat-tempat yang dilarang, sembari menunggu solusi lebih lanjut dari pemerintah.