21

Jun
  • Pemerintahan

Atribut Parpol untuk Pilwali Kota Batu akan Ditertibkan jika Tak Sesuai Aturan

  • by Admin
  • 21-06-2024
  • Dinas Komunikasi dan Informatika

Menjelang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu tahun 2024, Pemerintah Kota Batu menggelar rapat koordinasi pemasangan atribut partai politik di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batu, Kamis (20/6).

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah instansi terkait seperti Bakesbangpol, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kominfo, KPU, Bawaslu, serta perwakilan partai politik seperti PKB, PDIP, PAN, Partai Nasdem, Gerindra, dan PKS.

Sesuai hasil rakor, Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, menegaskan bakal menertibkan semua poster dan banner yang terpasang tanpa izin. "Kami berusaha hati-hati dalam mengambil tindakan. Prinsip kami, jika banner-banner tersebut tidak memiliki stiker izin dari DPMPTSP, kami akan mengambilnya. Kami berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum melakukan pembersihan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada," ujar Rais.

Perwakilan DPMPTSP, Tauchid Baswara K, menjelaskan bahwa semua reklame harus didaftarkan melalui aplikasi SICANTIK. "Setelah proses perizinan selesai dalam 2x24 jam, pemohon akan menerima stiker sebagai bukti izin yang harus ditempel pada banner tersebut. Kami memberikan waktu hingga Senin, 24 Juli 2024, bagi pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan atau melaporkan pemasangan banner," jelas Tauchid.

Sementara itu, perwakilan Bakesbangpol Kota Batu, Badrut Thamam, menambahkan, pemasangan atribut politik diperbolehkan tanpa biaya selama sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Semua pihak harus mendapatkan izin pemasangan untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Batu. Banner tanpa izin akan ditertibkan oleh tim kami," kata Badrut.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi yang diadakan pada Kamis, 13 Juni 2024, di ruang rapat MPP Kota Batu, ada beberapa pembahasan yang jadi sorotan. Pertama, banyaknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) oleh calon peserta pemilu sebelum masa kampanye resmi dimulai, bahkan banyak dari pemasangan tersebut dilakukan tanpa izin. Kedua, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, iklan untuk pendidikan, keagamaan, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan dibebaskan dari biaya dan pajak pemasangan.

Ketiga, disepakati bahwa semua penyelenggara iklan, reklame, APK/APS peserta pemilu wajib mendapatkan izin pemasangan melalui aplikasi SICANTIK, yang kemudian akan direkomendasikan oleh Bakesbangpol Kota Batu. Keempat, pemohon yang telah mendapatkan izin akan menerima stiker yang harus ditempel pada APK/APS yang dipasang, sebagai bukti bahwa pemasangan tersebut telah sesuai peraturan.

Kelima, APK/APS yang tidak memiliki stiker akan dibongkar dan ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batu. Keenam, disepakati bahwa ukuran maksimal bando dan APK/APS adalah 2 x 3 meter untuk menjaga estetika dan memaksimalkan ruang pemasangan. Ketujuh, setiap partai politik peserta pemilu diharuskan mengajukan akun pribadi pada Aplikasi SICANTIK untuk mempermudah pelayanan perizinan pemasangan APK/APS. Terakhir, semua peserta rapat sepakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku terkait izin pemasangan APK/APS di Kota Batu.

Rapat koordinasi ini dinilai sangat penting untuk memastikan pemasangan atribut kampanye telah sesuai peraturan yang berlaku, demi kesuksesan Pemilihan Wali Kota Batu 2024. Selain juga agar pilkada bisa berjalan tertib dan lancar, tanpa mengurangi kenyamanan dan keindahan kota.