11

Jul
  • Pemerintahan

Masa Jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan BPD Kota Batu Resmi Diperpanjang

  • by Admin
  • 11-07-2024
  • Dinas Komunikasi dan Informatika

Sebanyak 19 kepala desa dan 137 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Batu dikukuhkan dan diresmikan  perpanjangan masa jabatannya oleh Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, di Graha Pancasila Balaikota Among Tani Kota Batu, pada Kamis (04/07). Acara ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala DP3AP2KB, Camat Batu, Camat Junrejo dan Camat Bumiaji.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa dan peresmian perpanjangan masa keanggotaan BPD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa dan BPD yang pada awalnya memiliki masa jabatan selama 6 tahun dan maksimal menjabat sebanyak 3 periode berubah menjadi masa jabatan selama 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.

Menurut Aries, salah satu pertimbangan perubahan masa jabatan kepala desa dan BPD yang diperpanjang adalah agar ada kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di desa. Oleh karena itu, program kegiatan desa harus dipertajam dan dioptimalkan serta berfokus pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

”Kepala desa dan anggota BPD harus mempertajam program kegiatan di desa melalui inovasi dan kreativitas untuk membangun desa dan memberikan pelayanan yang fokus pada kesejahteraan masyarakat,” pesan Aries.

Tidak hanya itu, Aries juga berharap agar kepala desa dan BPD dapat berkolaborasi dalam inovasi untuk memajukan desa serta turut berperan mensukseskan Pilkada Kota Batu agar berjalan aman, damai dan tertib. “Kepala desa beserta perangkat desa dan BPD harus bisa bekerja sama dan bersinergi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana yang kondusif agar pilkada berjalan dengan baik,” pungkas Aries.