- Pemerintahan
Tingkatkan Keamanan Wisata, Pemkot Batu Wajibkan Pemasangan 'Smart Button Emergency' Kebakaran
Dalam upaya meningkatkan standar keselamatan dan mempercepat waktu respon penanganan bencana, Pemerintah Kota Batu secara resmi mengeluarkan himbauan wajib bagi seluruh pengelola tempat wisata dan penginapan untuk memasang perangkat "Smart Button Emergency" kebakaran.
Perangkat digital ini dirancang khusus untuk mempercepat pelaporan darurat yang terintegrasi secara real-time dengan Dashboard Ruang Operator Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Batu. Dengan sistem satu sentuhan, petugas dapat segera mendeteksi titik lokasi kebakaran secara akurat.
Himbauan ini ditujukan kepada berbagai entitas usaha di Kota Batu, mulai dari tempat wisata atau wahana rekreasi, hingga sektor akomodasi seperti hotel, vila, homestay, guest house, dan penginapan komersial lainnya. Kehadiran teknologi ini diharapkan bisa memberikan perlindungan maksimal bagi pengunjung, pekerja, serta aset usaha.
Berdasarkan pedoman teknis, perangkat yang dipasang harus memenuhi spesifikasi minimal, antara lain fitur tombol darurat satu sentuhan (one-touch), memiliki kemampuan mengirimkan sinyal koordinat GPS dan identitas objek secara otomatis, sinyal harus terkirim ke dashboard operator maksimal dalam waktu 30 detik, dan daya tahan baterai minimal 12 bulan atau terhubung listrik dengan cadangan daya.
Titik pemasangan harus dilakukan di lokasi yang mudah diakses oleh staf atau publik, seperti area lobi, meja resepsionis, area publik utama, atau zona lain sesuai kebutuhan keselamatan.
Pemerintah menetapkan batas waktu pemasangan paling lambat pada Desember 2026. Selama masa penggunaan, pengelola wajib menyusun SOP penggunaan, melakukan uji fungsi awal, serta melakukan pemeliharaan berkala setiap enam bulan sekali. Apabila ditemukan gangguan teknis, pengelola memiliki waktu maksimal tujuh hari kerja untuk melaporkannya.
Landasan hukum dari program ini antara lain UU No. 24 Tahun 2007, Permen PUPR No. 26/2008, dan Perda Kota Batu No. 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Pasang Smart Button Emergency Kebakaran. Respon lebih cepat, keselamatan lebih terjaga. Wisata aman, penginapan siaga, Kota Batu terlindungi.”

