21

Mei
  • Pemerintahan

Upaya Penataan Parkir Lebih Tertib, Dishub Gandeng Koordinator Jukir

  • by Admin
  • 21-05-2026
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu

Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perhubungan terus melakukan upaya pembenahan sistem parkir di Kota Batu. Salah satunya melalui sosialisasi Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batu Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Perseorangan Pemungutan Retribusi Jasa Umum Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, kepada para koordinator juru parkir.

Sosialisasi telah dilaksanakan sebanyak enam kali bersama para koordinator juru parkir di sejumlah titik, mulai dari kawasan Alun-Alun Kota Batu, wilayah kecamatan, jalan Brantas dan Semeru, Panglima Sudirman, Diponegoro, hingga Dewi Sartika. Berikutnya akan dilanjutkan dengan koordinator juru parkir wilayah bumiaji, sidomulyo dan junrejo.

Dalam sosialisasi ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Susetya Herawan,  mengajak para koordinator juru parkir untuk berdiskusi dan bertukar pikiran terkait penataan parkir ke depan. Kegiatan ini pun menjadi ruang komunikasi antara pemerintah dan pelaksana parkir di lapangan.

Salah satu poin utama yang disampaikan adalah penerapan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 50 Tahun 2025, yang mengatur bahwa pelaksana pemungutan retribusi wajib menandatangani kontrak kerja. Kontrak tersebut memuat identitas para pihak, ruang lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban, jangka waktu kerja, larangan, hingga mekanisme pengakhiran kontrak. Dengan adanya kontrak kerja tersebut, para juru parkir nantinya memiliki legalitas yang lebih kuat sebagai pelaksana pemungutan retribusi parkir resmi di Kota Batu.

Kadishub juga menjelaskan mekanisme pembagian hasil retribusi parkir, yakni sebesar 40 persen disetorkan ke kas daerah dan 60 persen diberikan sebagai imbal jasa kepada pelaksana parkir. Untuk mendukung kelancaran sistem tersebut, Pemerintah Kota Batu telah bekerja sama dengan Bank Jatim guna mempermudah proses pembagian hasil retribusi. Melalui kerja sama ini, pembagian imbal jasa diharapkan dapat diterima lebih cepat dan transparan oleh para juru parkir.

Melalui penataan ini, juru parkir di Kota Batu diharapkan menjadi lebih resmi, legal, memiliki hak dan kewajiban yang jelas, serta memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas sesuai tupoksi di lapangan. Ke depan, setelah tahap sosialisasi selesai, Dinas Perhubungan Kota Batu juga akan melakukan tindak lanjut berupa peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan sistem penataan parkir telah berjalan lebih baik dan tertib.