- Pemerintahan
Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Batu Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih
Untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Pengibaran Bendera Merah Putih merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan sekaligus wujud cinta tanah air dalam memperingati hari bersejarah bangsa Indonesia. Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini mengusung tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur."
Selain mengajak masyarakat untuk berpartisipasi, Pemkot Batu juga mengingatkan pentingnya mengibarkan Bendera Merah Putih sesuai ketentuan yang berlaku. Pedoman tersebut mengacu pada aturan resmi yang diterbitkan oleh Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus oleh setiap warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, kantor instansi pemerintah maupun swasta, satuan pendidikan, pengelola transportasi umum, pemilik kendaraan pribadi, hingga kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pemerintah juga menegaskan bahwa bagi masyarakat yang tidak mampu, pemerintah daerah berkewajiban memberikan Bendera Merah Putih secara cuma-cuma agar seluruh warga dapat ikut merayakan kemerdekaan tanpa terkecuali.
Adapun pengibaran bendera pada umumnya dilakukan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam kondisi tertentu, pengibaran atau pemasangan bendera juga dapat dilakukan pada malam hari. Selain pada peringatan 17 Agustus, Bendera Merah Putih juga dapat dikibarkan pada hari-hari besar nasional maupun peristiwa penting lainnya.
Masyarakat juga diimbau memperhatikan tata cara pemasangan bendera. Bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dua banding tiga terhadap panjangnya, dipasang dengan warna merah berada di bagian atas dan putih di bagian bawah. Apabila dikibarkan menggunakan tiang, ukuran tiang harus proporsional dengan ukuran bendera dan tali dipasang pada sisi dalam bendera. Sementara jika dipasang di dinding, bendera harus dipasang secara mendatar atau horizontal.
Melalui imbauan ini, Pemkot Batu berharap seluruh masyarakat dapat menyemarakkan Bulan Kemerdekaan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara tertib, benar, dan penuh rasa bangga sebagai bangsa Indonesia. Semangat kebersamaan dalam memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, nasionalisme, dan kecintaan terhadap Tanah Air.

