13

Nov
  • Pemerintahan

TOWER SELULER SEGERA DIKENAI RETRIBUSI

  • by Admin
  • 13-11-2013
  • Admin

Batu,

Dinas Perhubungan Kota Batu melalui bidang POSTELKOM menggelar acara sosialisasi Peraturan Walikota No. 61 tentang retribusi pengendalian menara seluler kegiatan yang berlangsung 1 hari ini diikuti sekitar 52 pengusaha menara seluler dengan menghadirkan nara sumber Irfan Setiono dari Devan media

Dalam sosialisi PERWALI No 61 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara seluler Imam Sutrisno KABID POSTELKOM DISHUB Kota Batu menjelaskan dengan penerapan PERWALI ini nantinya setiap menara akan dikenakan retribusi sesuai ketentuan dengan batasan ketinggian 

Mulai dari ketinggian 40 meter sampai 60 meter keatas akan dikenai retribusi minimal 2 juta sampai 7 juta pertahun hasil retribusi menjadi pemasukan PAD Kota Batu ditahun ini ditarget 100 juta dan kedepan akan naik menjadi 250 juta  di Kota Batu ada sekitar 52 menara 41 diantaranya merupakan menara seluler dan sisanya menara TV dan Radio

Dalam paparan Irfan Setiono dari PT Devan Media selaku konsultan BAPPEKO Kota Batu sudah selayaknya di Kota Batu diterapkan menara bersama atau menara kamuflase guna menjaga keindahan dan estetika sebagai Kota Wisata  Batu

 

 

Sumber : Andi Sus / Agropolitan news / atv / Kota Batu