- Pemerintahan
SIDANG YUSTISI PEMKOT BATU
Batu,
Puluhan pelanggar PERDA Kota Batu yang terjaring operasi yustisi SATPOL PP mengikuti persidangan di ruang Panderman Balaikota dalam sidang cepat yang dipimpin hakim tunggal Rina Indrajanti para pelanggar dikenai hukuman denda dan diminta tidak mengulangi perbuatannya
Menurut KASAT POL PP Kota Batu M Robiq Yuliarno pelaksanaan sidang yustisi yang pertama kalinya digelar ini merupakan upaya dari penegakan PERDA PERDA Kota Batu para warga yang dihadirkan dipersidangan merupakan hasil operasi yustisi yang dilakukan pada hari Minggu dan didapati 40 orang pelanggar PERDA Kota Batu diantaranya tentang penataan PKL IMB dan ijin H O dari hasil tersebut hanya 29 orang yang hadir dipersidangan yang diselenggarakan di Balaikota Batu
Dipersidangan singkat yang dipimpin hakim tunggal Rina Indrajanti dari Pengadilan Negeri Malang serta seorang jaksa para warga yang kebanyakan telah melanggar PERDA no 5 tahun 2005 tentang penertiban dan penataan PKL mengakui kesalahannya hingga dihadapkan dipersidangan untuk itu hakim memutuskan kesalahan yang dibuat para pelanggar ini dan memberi hukuman kurungan atau diganti denda uang tunai serta membayar sidang
Dari beberapa warga yang mengikuti persidangan dan diputus bersalah mengaku sangat keberatan dengan persidangan ini meski begitu dirinya berjanji tidak mengulangi perbuatannya
Setelah menggelar operasi yustisi dan persidangan jajaran SATPOL PP Kota Batu akan meneruskan kegiatannya dengan operasi penertiban papan reklame tanpa ijin yang terpasang di sepanjang jalan jalan Kota Batu
Sumber : Andi Sus / Agropolitan News / atv / Kota Batu