28

Jan
  • Pemerintahan

CALEG PNS HARUS MENGUNDURKAN DIRI

  • by Admin
  • 28-01-2014
  • Admin

Batu,

Menjelang pelaksanaan PILEG 2014 nanti Plt BKD kota batu syarif tartila akan melakukan langkah pendataan terhadap pegawai PEMKOT batu yang mencalonkan diri sebagai anggota legislative sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang ASN pegawai ASN yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri

Dalam RAKOR jajaran pimpinan SKPD PEMKOT Batu disampaikan ada beberapa pegawai non PNS yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu 2014 mendatang seperti disampaikan oleh camat Junrejo Suliyanah ditempatnya ada salah satu pegawai non PNS yang terdaftar sebagai CALEG DPRD Kota Batu untuk itu pihaknya berharap ada petunjuk mengenai status kepegawaiannya

Menanggapai hal ini Syarif Tartilla selaku Plt BKD Kota Batu menyampaikan sesuai UU No 5 tahun 2014 meyebutkan bahwa pegawai ASN yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri begitu pula bagi pegawai dengan perjanjian kontrak terbatas

Selain itu dalam waktu dekat pihak BKD akan mengirimkan surat pada seluruh SKPD untuk melakukan pendataan terhadap pegawai yang mencalonkan diri sebagai CALEG pada PEMILU 2014 nanti untuk selanjutnya akan menjadi bahan dalam menentukan kebijakan terhadap status kepegawaiannya

 

Sumber : Andi Sus / Agropolitan News / atv / Kota Batu