04

Feb
  • Umum

IJIN PEMASANGAN REKLAME DIPERKETAT

  • by Admin
  • 04-02-2014
  • Admin

Batu,

Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu atau BPMPT Kota Batu tahun ini akan membatasi ijin pemasangan reklame permanen dan insidentil di Kota Batu pemasangan reklame yang semakin marak dikhawatirkan bisa merusak wajah kota dan membahayakan warga khususnya saat cuaca buruk

Kepala BPMPT Kota Batu Samsul Bahri mengungkapkan nantinya untuk bisa memasang papan reklame di Kota Batu baik reklame permanen maupun insidentil ada tiga syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pemasang

Untuk pemasangan reklame permanen harus mempertimbangkan sisi estetika ukuran fisik reklame maksimal 5x10 meter serta lokasi pemasangannya tidak mengganggu lalulintas dan tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan

Begitupun dengan reklame insidentil seperti baliho, banner, pamflet dan lainnya juga akan dibatasi ijin pemasangannya, pihak BPMPT beralasan, di musim penghujan ini jenis reklame tersebut rawan roboh terlebih saat terjadi hujan deras disertai angin kencang

Sementara untuk reklame yang saat ini sudah terlanjur terpasang dan lokasinya tidak sesuai ketentuan, pihak BPMPT menghimbau pemilik reklame untuk segera merelokasi ke tempat yang benar, selain demi keamanan bersama juga agar tidak merusak keindahan kota

Selain memperketat ijin pemasangan reklame menurut samsul pihak BPMPT saat ini juga memperketat pengawasan terhadap kondisi fisik papan reklame yang ada di sejumlah jalur protokol di Kota Batu

Seperti diketahui pada tahun lalu sebuah bando iklan berukuran besar di jalan Gajah Mada dan Sultan Agung roboh saat terjadi hujan deras disertai angin kencang

 

Sumber : Hasan Syamsuri / Agropolitan News / atv / Kota Batu