05

Jun
  • Pemerintahan

SOSIALISASI PROSEDUR PELAYANAN KEPENDUDUKAN

  • by Admin
  • 05-06-2014
  • Admin

Batu,

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Batu memberikan sosialisasi pelaksanaan dan prosedur pelayanan kependudukan pada seluruh ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat sekecamatan Batu kegiatan sosialisi tersebut mengenai pokok perubahan mendasar dalam undang undang 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang undang 23 tahun 2006

Sosialisasi  pelaksanaan dan prosedur pelayanan kependudukan yang berlangsung di graha wangsa kelurahan Sisir diikuti seluruh ketua RT dan RW dan tokoh masyarakat dari tujuh desa kelurahan  diwilayah kecamatan Batu dan dibuka secara resmi oleh SEKDA kota Batu Widodo

Kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman pada seluruh peserta mengenai 12 perubahan subtansi mendasar dalam uu no 23 tahun 2006 menjadi uu no 24 tahun 2014 tentang adminitrasi kependudukan

Diantaranya masa berlaku E KTP, penerbitan akta kelahiran, pengurusan dan penerbitan dokument kependudukan tidak dipunggut biaya laporan pencatatan kematian menjadi kewajiban RTSelain itu disampaikan juga  persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan dokument kependudukan dan penjelasan alur pengurusan dokumen kependudukan

Materi tersebut disampaikan langsung oleh kepala bidang pendaftaran penduduk Kamim Utomo  dan kepala bidang pencatatan sipil Setyohadi

Diharapkan dengan sosialisi tersebut bisa memberikan pemahaman yang sama terhadap pelayanan adminitrasi kependudukan pada seluruh peserta dan hasilnya akan disebarkan pada warga sekitarnya

 

 

Sumber : Andi Sus / Agropolitan News / atv / kota Batu