20

Jun
  • Kegiatan

45 PELANGGAR PERDA DI SIDANG

  • by Admin
  • 20-06-2014
  • Admin

Batu,

SATPOL PP kota Batu kembali menyidangkan 45 pelanggar PERDA kota Batu tentang penertiban dan penataan PKL, IMB dan HO dengan dipimpin hakim tunggal dari pengadilan negeri Malang para pelanggar ini dinyatakan bersalah dan didenda sesuai kesalahannya

Prosesi persidangan yustisi berlangsung di pendopo balaikota sebagian warga yang mendapat panggilan sidang mulai berdatangan untuk mendengar putusan hakim atas pelanggaran yang dituduhkan

Dari 45 panggilan yang diberikan SATPOL PP terhadap warga  pelanggar PERDA hanya beberapa yang tidak hadir dalam sidang ini

Dalam sidang tersebut sejumlah warga yang merupakan pedagang kaki lima mengakui kesalahannya yaitu berjualan diatas trotoar jalan di lokasi sekitar alun alun dan sebagian lagi di jalan protokol diwilayah kecamatan Batu

Sebagian lagi warga mengakui kelalaiannya karena terlambat mengurus dan memperpanjang masa berlakunya IMB dan HO ditempat usahannya

Dari sidang ini hakim Agus Ahyudi dari PN Malang memutuskan denda pada pelanggar PERDA sekitar 50 ribu untuk PKL dan 500 - 750 ribu untuk keterlambatan pengurusan ijin IMB dan HO

 

 

Sumber : Andi Sus / Agropolitan News / atv / kota Batu