- Umum
30 PELANGGAR DISIDANG
Batu,
Sekitar 30 pelanggar PERDA kota Batu mengikuti sidang yustisi di ruang Panderman balaikota para pelanggar PERDA ini di beri sanksi denda dan pelanggar dikenai peringatan tindakan terhadap pelanggar PERDA akan terus ditingkatkan demi ketertiban di kota Batu
Para warga yang terjaring operasi ketertiban SATPOL PP kota Batu dinyatakan bersalah telah melanggar PERDA kota Batu nomor 5 tahun 2011 tentang ijin keramaian dan PERDA nomor 5 tahun 2005 tentang PKL jumlah pelanggar PERDA tersebut mencapai 30 orang
Dalam sidang yang dipimpin hakim Rina Indrajanti dari PN Malang para pelanggar tersebut terkena sanksi denda mulai dari 100 ribu hingga 350 ribu rupiah salah satu pelanggar bebaskan dari tuntutan dengan hanya diberi sanksi agar tidak mengulang perbuatannya memasang reklame ditempat yang dilarang
Sebagian warga mengaku terpaksa membayar denda tersebut dan protes terhadap tindakan SATPOL PP yang dianggap tidak pernah melakukan tindakan sosialisasi dan mereka mengaku tidak tahu PERDA PERDA kota Batu
Menanggapi protes warga hakim tunggal dalam sidang tersebut sedikit memberikan sosialisi hukum pada warga yang pada intinya sejak diberlakukannya perda masyarakat dianggap sudah tahu produk hukum tersebut
Sumber : Andi Sus / Agropolitan News / atv / kota Batu